Gerindra Pilih Menunggu
Partai Gerindra Belum Bahas Sanksi untuk Bupati Pati, Sudewo yang namanya muncul dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari proses hukum yang tengah berjalan. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Sampai ada bukti dan putusan hukum yang jelas, kami tidak akan berspekulasi atau mengambil langkah politik yang terburu-buru,” ujarnya di Jakarta.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Muzani menekankan bahwa partainya selalu mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah bagi semua kader yang tersangkut kasus hukum. Menurutnya, penting bagi partai untuk tidak gegabah dalam menjatuhkan sanksi sebelum proses hukum tuntas.
“Gerindra akan memantau setiap perkembangan kasus ini secara seksama. Jika nanti ada keputusan pengadilan atau penetapan status hukum yang jelas, kami akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap,” tegasnya.
Nama Sudewo dan Kasus DJKA
Kasus DJKA mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta. Dalam pengembangan kasus, nama Sudewo disebut dalam keterangan saksi dan dokumen yang disita penyidik.
KPK menduga ada keterkaitan antara Sudewo dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan tender proyek perkeretaapian. Meski demikian, hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus pihak yang akan dimintai keterangan.
Profil Singkat Sudewo
Sudewo dikenal sebagai politisi Gerindra yang cukup berpengaruh di Jawa Tengah. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, ia memiliki rekam jejak panjang di dunia politik, termasuk sebagai anggota DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi.
Kedekatannya dengan sektor transportasi inilah yang membuat namanya kini disorot publik setelah KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak legislatif dalam kasus DJKA.
Gerindra Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Muzani menegaskan bahwa Gerindra tidak akan memberikan perlindungan politik kepada kader yang terbukti melakukan korupsi. “Partai mendukung penuh kerja KPK dalam memberantas korupsi. Jika ada kader yang bersalah, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Gerindra juga menyampaikan bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas, karena kasus korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai demokrasi.
KPK Ingatkan: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa meskipun pelaku korupsi mengembalikan kerugian negara, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan pengembalian uang hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Kesimpulan
Sampai saat ini, Gerindra Belum Bahas Sanksi untuk Sudewo. Keputusan partai akan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan hukum yang berlaku.
Kasus DJKA menjadi sorotan karena melibatkan sektor strategis dan menyentuh ranah legislatif serta eksekutif. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi Gerindra dalam membuktikan komitmen antikorupsinya di mata publik.











